LAMPUNGKU39NEWS-Seorang buronan terkait kasus korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga berhasil ditangkap. Tersangka, Ilhamnudin, diamankan di kediaman istri mudanya di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, menyatakan bahwa Ilhamnudin telah dua kali dipanggil oleh penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa.
“Kami berhasil menangkap IL di tempat persembunyiannya. Selama pelarian, dia bersembunyi di rumah istri mudanya di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur,” kata Donny pada Selasa (19/11/2024).
“IL adalah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi Bendungan Margatiga,” tambahnya.
Menurut Donny, Ilhamnudin terlibat dalam korupsi dengan cara melakukan penitipan tanam tumbuh kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Margatiga.
Ilhamnudin bekerja sama dengan tersangka lain berinisial TO, yang merupakan anggota Satgas B dan panitia tanam tumbuh. Mereka melakukan mark up atau penggelembungan tanam tumbuh pada blangko sanggah untuk proses ganti rugi.
“Tersangka ini dengan sengaja menebang pohon untuk kemudian dititipkan kepada pemilik lahan agar mendapatkan ganti rugi. Ia mengambil keuntungan sebesar 80 persen dan memberikan 20 persen sisanya kepada pemilik lahan,” jelas Donny.
Polisi juga menyita uang hasil korupsi sebesar Rp 130 juta dari tersangka.
“Kami mengamankan uang sebesar Rp 130 juta dari tersangka, yang diduga merupakan hasil korupsi. Selain itu, kami juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka,” pungkasnya.